GridHype.ID - Kejadian Rachel Vennya yang kabur karantina belum lama ini nampaknya mendapat perhatian dari banyak pihak.
Seperti yang diketahui, Rachel Vennya dikonfirmasi telah kabur selama menjalani masa karantina oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.
Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oknum TNI berinisial FS untuk kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan.
Ramai jadi sorotan publik, ibu dua anak ini akhirnya menyampaikan permintaan maaf lewat media sosialnya.
Permintaan maaf Rachel Vennya ini pun langsung ditanggapiNikita Mirzani.
Ya, mengutip Kompas.com, permintaan maaf Rachel Vennya dianggap tak cukup oleh Nikita Mirzani.
Selaku sama-sama selebritas yang pernah melewati masa karantina karena bepergian ke luar negeri, Nikita merasa tidak diadili oleh Rachel.
"Ga bisa minta maaf doang. Klo minta maaf gampang bgt ga usah ada pak polisi. Penjara sepi," tulis Nikita dikutip Kompas.com dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (14/10/2021).
Nikita mempertanyakan nasib orang-orang yang terpaksa melakukan karantina mandiri, sementara Rachel bisa bebas setelah tiga hari.
"Trs klo udh minta maaf org2 yang lagi karantina skrg boleh di keluarkan ga? Harus fair biar sama kaya elo cuma 3 hari dikarantina," kata Nikita.
Melalui unggahan selanjutnya, Nikita yang pernah terpaksa karantina di hotel mewah usai pulang dari Turki lagi-lagi menyuarakan ketidakadilan yang ia rasakan.
Ia meminta Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 menghentikan aturan karantina jika kasus Rachel Vennya tidak diusut tuntas.
"Kalau @rachelvennya ga diusut. Ga usah lagi ada karantina di Indonesia. Apa2 ga prh fair Heran deh ini negara," ujar Nikita.
Bukan hanya perkara karantina, Nikita Mirzani juga menyinggung perizinan penggunaan Wisma Atlet untuk karantina bagi seorang Rachel Vennya.
Diceritakan Nikita, dulu dirinya tidak diizinkan untuk karantina di Wisma Altet.
Ia bahkan dihujat netizen, dicap tak mampu bayar karantina mandiri di hotel.
"Lah ini yang duit nya banyak jg knp bisa di taruh di wisma atlet sih. Cuma 3 hari trs bisa holiday di bali, Knp ga ditawarin hotel mahal buat karantina.. kembalikan duit saya deh klo kaya gini judul nya maaaahhh," kata dia.
Tak hanya Nikita, Kementerian Kesehatan juga turut menyoroti kasus Rachel ini.
Mengutip GridFame.ID, Kementrian Kesehatan ikut geram dengan para petugas yang tak mengusut serius kasus ini.
Padahal, Rachel Vennya bisa saja terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes mendesak aparat dan pihak terkait untuk mengusut isu tersebut.
"Kementrian Kesehatan mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas kalau memang ada oknum yang didapati melanggar aturan karantina ini," ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip Tribunnews.com.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.
(*)