GridHype.ID - Belakangan ini, nama selebgram Rachel Vennya nampaknya santer diperbincangkan netizen.
Pasalnya, beberapa waktu lalu muncul pengakuan seseorang mengatakan Rachel Vennya kabur karantina dari Wisma Atlet.
Seperti yang diketahui, Rachel Vennya baru saja pulang dari New York karena kepentingan pekerjaannya.
Seharusnya, ia menjalani karantina di Wisma Atlet selama seminggu.
Namun, dikabarkan bahwa ia kabur dan tak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan, isunya Rachel Vennya kabur lantaran melakukan pesta bersama kawan-kawannya.
Kejadian ini pun nampaknya membuat Kementrian Kesehatan merasa geram dengan para petugas yang tak mengusut serius kasus ini.
Mengutip GridFame.ID, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes mendesak aparat dan pihak terkait untuk mengusut isu tersebut.