Follow Us

Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi

Helna Estalansa - Sabtu, 04 September 2021 | 07:30
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

3. Pensiunan Polri

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjadi aturan yang memuatbatas usia pensiunan Polri.

Sesuai dengan Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.

Selain batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri simak juga berapa jumlah gaji pensiunan yang diterima oleh PNS seperti berikut ini:

Gaji pokok pensiun PNS:

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Nyaris 100.000 Data PNS Misterius, Terkuak Baru Dua Kali Lakukan Pemutakhiran Sejak Indonesia Merdeka

Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNSsebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Source : GridHits.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest