Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi

Helna Estalansa - Sabtu, 04 September 2021 | 07:30
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Melansir dariKompas.com via GridHits.ID, berikut ini batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri.

1. Pensiunan PNS

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Untuk pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunan yakni 60 tahun.

Jabatan fungsional memiliki masa pensiun sampai batas usia 65 tahun.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. Pensiunan TNI

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.

Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun untuk usia pensiunan TNI.

Diperpanjang hingga usia 58 tahun, rupanya bukan tanpa alasan.

Alasan utama diperpanjangnya usia pensiunan TNI agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini? Atau Malah Batal Dibayarkan? Begini Jawaban dari Kemenkeu

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x