Follow Us

Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi

Helna Estalansa - Sabtu, 04 September 2021 | 07:30
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Nah itu tadi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri dan gaji yang diterima oleh PNS.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul "Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat"

Baca Juga: Gaya Fashion Nagita Slavina Disebut Mirip Seragam PNS, Siapa Sangka Harganya Bisa Bikin Netizen Beli Motor Matic

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : GridHits.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest