Padahal, hal tersebut bia berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Tak hanya Veri, hal serupa juga disampaikan oleh Jubir Satgas Penanaganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Kebocoran data yang terjadi bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Wiku, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.
“Masyarakat tidak perlu lagi mencetaj sertifikat vaksin,” ujarnya.
Lebih lanjut, imbauan ini dilakukan untuk melindungi data pribadi dari adanya kemungkinan penyalahgunaan.
“Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Pencetakan kartu vaksin sebetulnya tidak diwajibkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga tidak memberikan aturan lebih lanjut mengenai hal ini.
Perlu diketahui bahwa masyarakat masih bisa menggunakan kartu vaksin tanpa harus mencetaknya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.