Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Ajang Meraup Keuntungan Pedagang Nakal, Cetak Sertifikat Vaksinasi Dihentikan

Puspita Rahayu - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:30
sertifitas vaksin
kompas.com

sertifitas vaksin

Padahal, hal tersebut bia berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Tak hanya Veri, hal serupa juga disampaikan oleh Jubir Satgas Penanaganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Kebocoran data yang terjadi bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Wiku, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Sekarang, Ternyata Ini Trik Ajaib Agar Pakaian Putih yang Kusam Kembali Bersih Seperti Beli Baru

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetaj sertifikat vaksin,” ujarnya.

Lebih lanjut, imbauan ini dilakukan untuk melindungi data pribadi dari adanya kemungkinan penyalahgunaan.

“Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Pencetakan kartu vaksin sebetulnya tidak diwajibkan oleh pemerintah.

Pemerintah juga tidak memberikan aturan lebih lanjut mengenai hal ini.

Perlu diketahui bahwa masyarakat masih bisa menggunakan kartu vaksin tanpa harus mencetaknya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

Source :Intisari.grid.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x