Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Satu Indonesia Wajib Banget Tahu, Surat Domisili Akhirnya Sudah Bukan Syarat Vaksin, Kini Kamu Bisa Vaksinasi Covid-19 di Mana Saja

Helna Estalansa - Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:15
Ilustrasi vaksinasi covid-19
freepik

Ilustrasi vaksinasi covid-19

GridHype.ID - Saat ini, pemerintah tengah terus menjalankan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Setelah masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis, hal ini diharapkan bisa segera menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).

Sehingga bisa menekan angka kasus Covid-19 yang kian mengganas.

Sementara itu, salah satu syarat yang menjadi masalah dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 ini adalah soal surat domisili.

Ya, surat keterangan domisili sebelumnya disebutkan sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Namun, demi memperlancar jalannya program, Kementerian Kesehatan akhirnya telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, karena sudah dihapus, kini vaksinasi untuk nondomisili sudah banyak tersedia.

Meski demikian, vaksin non-domisili masih belum tersedia di semua fasilitas kesehatan untuk saat ini.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/06/2021).

Bisa di mana saja

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

  • TNI
  • Polri
  • Organisasi masyarakat
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes
Baca Juga: Jangan Bangga Dulu, Kamu yang Sudah Vaksin Dua Kali Masih Bisa Terpapar Bahaya Virus Corona

Target 1 juta vaksin

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.

Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.

Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu.

Maka dari itu, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

Tetap terapkan protokol kesehatan

Pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak hanya bergantung pada vaksinasi, tetapi juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.

Dalam konferensi pers terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehehatan meski telah mendapat vaksinasi Covid-19.

"Walaupun sudah divaksin, tetap pakai masker, jangan berkerumun, tinggal di rumah dan tolong bantu menyebar berita yang bukan hoaks," kata Budi melalui YouTube Kemenkes RI, Jumat (25/06/2021).

Baca Juga: Kompas Gramedia dan Kalbe Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Sentra Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

Menkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai Januari 2022

Menambahkan dari Tribun-Bali.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 rampung Januari 2022.

Hal itu mengacu pada target Presiden Jokowi yang meminta program vaksinasi selesai dalam kurun waktu 12 bulan.

"Kita mulai vaksinasi sekitar 13 Januari lalu. Jadi kita mengejar target Januari tahun depan kita harapkan semuanya selesai," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa 24 Agustus 2021.

Untuk memenuhi target tersebut, pihaknya terus mengejar suntikan vaksin sebanyak 50 juta dosis setiap bulan mulai September hingga Desember 2021.

Dikatakannya, Kementerian Kesehatan terus mengupayakan capaian 1,3 juta - 1,4 juta suntikan vaksin setiap hari.

"Sekarang 100 juta di Agustus. Kita ada September, Oktober, November, Desember.

Kalau 4 bulan itu kita bisa capai rata-rata sebulan 50 juta, kita bisa dapat 200 juta tambahan suntikan.

Itu kita bisa hit mungkin angka 300 juta di akhir tahun," papar Budi.

Menurutnya, laju vaksinasi Indonesia sangat baik di tingkat dunia. Untuk jumlah orang yang disuntik dosis pertama saja, katanya, Indonesia menempati ranking 6 di dunia dengan jumlah suntikan sekitar 58 juta.

"Sedangkan untuk total dosis suntikan yang sekarang kita sudah 90 juta, kita antara nomor 8 atau nomor 9 dunia.

Padahal negara-negara yang memproduksi vaksin itu cuma ada lima. Jadi di luar lima negara tersebut kita rankingnya cukup baik," katanya.

Baca Juga: Kompas Gramedia, Kalbe dan BKKBN Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19, Guna Rayakan Kemerdekaan RI ke-76

(*)

Source :Kompas.comTribun-Bali.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x