GridHype.ID - Saat ini, pemerintah tengah terus menjalankan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Setelah masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis, hal ini diharapkan bisa segera menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
Sehingga bisa menekan angka kasus Covid-19 yang kian mengganas.
Sementara itu, salah satu syarat yang menjadi masalah dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 ini adalah soal surat domisili.
Ya, surat keterangan domisili sebelumnya disebutkan sebagai syarat vaksinasi Covid-19.
Namun, demi memperlancar jalannya program, Kementerian Kesehatan akhirnya telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, karena sudah dihapus, kini vaksinasi untuk nondomisili sudah banyak tersedia.
Meski demikian, vaksin non-domisili masih belum tersedia di semua fasilitas kesehatan untuk saat ini.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/06/2021).