Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Satu Indonesia Wajib Banget Tahu, Surat Domisili Akhirnya Sudah Bukan Syarat Vaksin, Kini Kamu Bisa Vaksinasi Covid-19 di Mana Saja

Helna Estalansa - Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:15
Ilustrasi vaksinasi covid-19
freepik

Ilustrasi vaksinasi covid-19

Bisa di mana saja

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

  • TNI
  • Polri
  • Organisasi masyarakat
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes
Baca Juga: Jangan Bangga Dulu, Kamu yang Sudah Vaksin Dua Kali Masih Bisa Terpapar Bahaya Virus Corona

Target 1 juta vaksin

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.

Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.

Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu.

Source :Kompas.comTribun-Bali.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x