Bisa di mana saja
Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:
- TNI
- Polri
- Organisasi masyarakat
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes
Target 1 juta vaksin
Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.
Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.
Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu.