Follow Us

Jangan Langsung Panik, E-KTP yang Hilang atau Rusak Ternyata Bisa Diurus Lewat Online, Begini Cara Buatnya

Helna Estalansa - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:00
Ilustrasi KTP
Tribunnews.com

Ilustrasi KTP

Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.

Nah, untuk warga luar domisili yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dapat mengurus E-KTP baru secara online.

Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP-nya rusak.

Baca Juga: Cuma Modal Nomor KTP, Kamu Bisa Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Panduan Mencairkan Bantuannya di Sini

Melansir dari Kompas.com, warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online yang dapat diakses di sini.

Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.

Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.

Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

  • Foto / scan kartu keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto / scan KK
  • E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

Source : Kompas.com, wikipedia

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest