- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
- Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
- Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
- Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
- Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
- Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
- Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
- Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
- Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP Isi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi Nama Lengkap
- Isi nomor KK
- Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
- Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
- Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
- Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
- Unggah Surat Pernyataan
- Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
- Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak
(*)