Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Langsung Panik, E-KTP yang Hilang atau Rusak Ternyata Bisa Diurus Lewat Online, Begini Cara Buatnya

Helna Estalansa - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:00
Ilustrasi KTP
Tribunnews.com

Ilustrasi KTP

GridHype.ID - Tentu kamu semua wajib memiliki e-KTP ya.

Sebab, e-KTP adalah kartu yang memuat identitas resmi seseorang.

Melansir dari Wikipedia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.

KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.

Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.

Sementara itu, Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional.

Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar.

Source :Kompas.com wikipedia

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x