Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Mudah Kena Tipu di Situasi Kepepet, Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

Dwi Purworahayu - Senin, 23 Agustus 2021 | 05:30
Dalam situasi yang mendesak, kamu bisa saja melakukan pinjaman online. Namun mengingat banyaknya modus pinjol ilegal, perhatikan dulu tips berikut ini.
freepik.com

Dalam situasi yang mendesak, kamu bisa saja melakukan pinjaman online. Namun mengingat banyaknya modus pinjol ilegal, perhatikan dulu tips berikut ini.

GridHype.ID - Belakangan ini tengah marak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kasus pinjol ilegal ini pun dinilai merugikan nasabahnya sendiri.

Sebab, korban akan ditagih dalam jumlah yang sangat besar, berkali-kali lipat dari jumlah yang dipinjamnya.

Tak sampai disitu, cara penagihannya pun kerap kali sangat tidak beretika dan mengintimidasi nasabah.

Seperti yang dikutip dari laman NexTren, pinjol memangmenjadi cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman uang saat kondisi kepepet dan terdesak kebutuhan.

Namun masyarakat mesti berhati-hati, karena tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu diketahui, OJK hingga saat ini hanya mengakui 121 pinjol secara resmi di bawah pengawasannya.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar di OJK?

Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal yang Kini Tengah Digandrungi Generasi Muda, Pemerintah Wajib Lakukan 3 Hal ini

Apakah sebuah aplikasi pinjol itu ilegal atau resmi terdaftar di OJK, cara pertama adalah mengakses link ini.

Cara kedua untuk mengecek aplikasi pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK :

Source : NexTren

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x