GridHype.ID - Belakangan ini tengah marak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasus pinjol ilegal ini pun dinilai merugikan nasabahnya sendiri.
Sebab, korban akan ditagih dalam jumlah yang sangat besar, berkali-kali lipat dari jumlah yang dipinjamnya.
Tak sampai disitu, cara penagihannya pun kerap kali sangat tidak beretika dan mengintimidasi nasabah.
Seperti yang dikutip dari laman NexTren, pinjol memangmenjadi cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman uang saat kondisi kepepet dan terdesak kebutuhan.
Namun masyarakat mesti berhati-hati, karena tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, OJK hingga saat ini hanya mengakui 121 pinjol secara resmi di bawah pengawasannya.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah sebuah pinjol terdaftar di OJK?
Apakah sebuah aplikasi pinjol itu ilegal atau resmi terdaftar di OJK, cara pertama adalah mengakses link ini.
Cara kedua untuk mengecek aplikasi pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK :