- Simpan nomor kontak OJK, yaitu 081-157-157-157.
- Kirim pesan WhatsApp ke kontak OJK dengan ketik nama pinjol yang ingin dicek. Contoh: "pinjol.com", lalu kirim pesan WA tersebut.
- Maka secara otomatis bot WA OJK tersebut akan mencari dan menjawab, apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, ternyata aplikasi pinjol ilegal punya ciri-ciri yang bisa diamati calon nasabah.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal, dilansir akun resmi medsos Kominfo:
- Bunganya tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Alamat perusahaan tidak tercantum di aplikasi atau website.
- Tidak punya layanan pengaduan.
- Cara penagihan tidak beretika, dengan kekerasan atau pelecehan nama baik.