- Mengambil akses kontak di hape dan dokumen pribadi lainnya.
- Promosi pinjol ilegal biasanya dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp.
- Ada pinjol ilegal yang menyaru (memakai logo sama) lembaga fintech atau pinjol resmi.
Jika sebuah pinjol ciri-ciri seperti itu, sebaiknya Anda curiga dan mengecek lebih lanjut OJK.
(*)