2. Pimpinan satuan pendidikan akan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), untuk nomor telepon yang berubah atau nomor baru, di laman Kemendikbudristek.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda, bergantung pada jenjang pendidikan pelajar dan pengajar.
Siswa di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan kuota umum 7 GB per bulan.
Sementara itu siswa SD hingga SMA mendapatkan kuota umum 10 GB per bulan.
Sedangkan dosen dan mahasiswa mendapatkan besaran bantuan lebih banyak, yakni 15 GB per bulan.
Para pelajar dan pengajar hanya bisa memanfaatkan bantuan kuota ini untuk mengakses layanan pendidikan dan pembelajaran.
Kuota internet tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses konten hiburan, media sosial, atau situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.
Teknis lebih lanjut mengenai subsidi kuota internet gratis dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun pemberian bantuan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
(*)