Follow Us

Virus Corona Makin Merajalela, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Dwi Purworahayu - Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:30
Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
News Medical

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selain memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di masing-masing daerah. Ini menyangkut ketersediaan stok vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Itulah syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan.

Selain memperhatikan syarat di atas, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Baca Juga: Heboh Soal Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac yang Disebut Menurun Setelah 6 Bulan Penyuntikan, Ini Fakta yang Perlu Kamu tahu

(*)

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest