GridHype.ID - Usai berbagai hal yang terjadi kini kembali dikeluarkan peraturan baru terkait perjalanan menggunakan pesawat.
Seperti halnya transportasi darat, untuk bisa melakukan perjalanan penumpang harus memenuhi berbagai peraturan.
Sebelum diadakannya PPKM, calon penumpang pesawat perlu membawa hasil swab antigen, swab PCR, atau genose.
Untuk antigen bisa berlaku 2x24 jam, sementara PCR berlaku 3x24 jam, dan genose berlaku 1x24 jam.
Kemudian menjelang Lebaran, masa berlaku swab menjadi lebih cepat.
Lalu, memasuki PPKM, kini peraturan naik pesawat menjadi harus ada swab PCR dan sertifikat vaksin.
Dan, ternyata kini sudah ada lagi peraturan terbaru untuk naik pesawat di tengah pandemi.
Hal ini berawal dari banyaknya hasil swab PCR dan sertifikat vaksin palsu yang dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Pemerintah kini mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sekaligus menekan risiko penyebaran virus Covid-19.
"Mulai hari ini, kita menerapkan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi," ujar drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.