"Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu serta memberikan keamanan dan kenyamanan karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," imbuhnya.
Kita hanya perlu menunjukkan QR Code yang tertera di aplikasi dan menunjukkan nomor NIK di konter check in bandara.
Meski demikian, peraturan ini hanya berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Aturan Baru Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Catat Syaratnya!
Mekanisme ini memastikan hanya penumpang yang benar-benat berstatus sehat yang dapat bepergian. Hal ini dipastikan dengan hasil PCR dan status vaksinasinya.
Untuk memastikan kelancarannya, para penumpang diharuskan melakukan tes PCR atau antigen di kab kesehatan yang terafiliasi dengan pemerintah.
Nantinya, hasilnya maupun status vaksinasi kita akan tersimpan sebagai big data yang diberi nama New All Record (NAR).
Seluruh data ini terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga pengisian e-Hac, kartu kewaspadaan kesehatan untuk pelaku perjalanan, bisa dilakukan secara digital di platform ini.
Integrasi data ini juga menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang lebih mudah dipalsukan.
Karena kemudahan ini, tak ada lagi alasan untuk masyarakat mencetak atau, lebih parah lagi, memalsukan kartu vaksinasi.
(*)