Follow Us

Virus Corona Makin Merajalela, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Dwi Purworahayu - Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:30
Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
News Medical

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sementara untuk prosedur pelaksanaan, vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi untuk masyarakat umum.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan ditanya soal riwayat penyakit.

Lantas, apa saja syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi?

Pertama, usia kandungan.

Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi haruslah yang berada pada trisemester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm), untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Kedua, memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.

Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

Baca Juga: Mengenal Covid-19 Varian Delta Plus, Mutasi dari Varian Delta yang Menjadi Ancaman Baru karena Disebut Kebal Terhadap Vaksin dan Obat, Ini Gejalanya

Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.

Kelima, jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Keenam, jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest