Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Virus Corona Makin Merajalela, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Dwi Purworahayu - Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:30
Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
News Medical

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

GridHype.ID - Belum lama ini, pemerintah akhirnya izinkan ibu hamil untuk mendapatkan vaksin covid-19.

Hal ini karena kasus covid-19 yang menimpa ibu hamil di kota besar semakin meningkat, khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

Alhasil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil.

Melansir Kompas.com,Kemenkes sudah memberi izin mulai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).

Mengutip Kontan.co.id, surat edaran ini menyatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa tiga jenis, yakni

Baca Juga: Jadi Syarat Bepergian Kemana-mana, Warga Ibukota Wajib Persiapkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- Vaksin Covid-19 Pfizer

- Vaksin Covid-19 Moderna

- Vaksin Covid-19 Sinovac.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x