GridHype.ID - Belum lama ini, pemerintah akhirnya izinkan ibu hamil untuk mendapatkan vaksin covid-19.
Hal ini karena kasus covid-19 yang menimpa ibu hamil di kota besar semakin meningkat, khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.
Alhasil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil.
Melansir Kompas.com,Kemenkes sudah memberi izin mulai 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).
Mengutip Kontan.co.id, surat edaran ini menyatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa tiga jenis, yakni
Baca Juga: Jadi Syarat Bepergian Kemana-mana, Warga Ibukota Wajib Persiapkan Sertifikat Vaksin Covid-19
- Vaksin Covid-19 Pfizer
- Vaksin Covid-19 Moderna
- Vaksin Covid-19 Sinovac.