GridHype.ID - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kini warga DKI Jakarta harus menyiapkan bukti berupa sertifikat vaksin jika ingin bepergian.
Pemerintahan Provinsi DKI meminta seluruh masyarakat ibukota mematuhi aturan ini.
Sebab syarat sudah vaksin Covid-19 ini sekarang diperlukan di beberapa kegiatan di DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas, berikut kegiatan yang mungkin diminta menunjukkan surat/sertifikat bukti vaksin;
1. Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus
Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus.
Selain sertifikat vaksin Covid-19, penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.
2. Menghadiri undangan pernikahan
Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan resepsi pernikahan selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.
"Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" tulis SK Kadisparekraf.
3. Makan di Resto-Kafe Outdoor
Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota.
Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat, Rabu (28/07/2021).
Selain itu, kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25% dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.
Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
4. Berkunjung ke salon
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan ke salon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.
"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)" demikian isi SK tersebut.
5. Masuk Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang
Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
6. Ke kantor juga dibutuhkan surat vaksin
Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta.
Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi vaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 Covid-19.
Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin setidaknya dosis pertama.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/07/2021).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha mematuhi ketentuan ini.
"Jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," kata Gumilar melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas, Rabu (28/07/2021).
Gumilar mengatakan persyaratan ini menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI membuka tempat usaha lainnya.
Menurutnya masyarakat tak perlu merasa dipersulit karena pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.
"Saat ini ada aplikasi JAKI maupun Peduli Lindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan," jelasnya.
Selain itu, Gumilar memastikan pengawasan beserta pengendalian operasional usaha dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Polri, TNI, dan Satgas COVID-19.
Dia pun meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
"Sinergi yang baik, kolaborasi semua unsur yang terkait, tanggung jawab dan kesadaran bersama baik pelaku usaha dan pengunjung serta disiplin masyarakat Jakarta yang terlibat dalam kegiatan pariwisata diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.
Sehingga ke depannya akan lebih banyak usah pariwisata yang dibuka kembali, dan menjadi salah satu upaya peningkatan ekonomi di masa pandemi ini."
(*)