GridHype.ID - Pemerintah memberikan aturan ketat soal PPKM Level 4.
Salah satunya adalah aturan makan di tempat selama 20 menit.
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sedikit berbeda dibanding sebelumnya.
Bahkan aturan ini menuai polemik pr kontra dari berbagai kalangan.
Tak hanya itu, meme dan bahan tertawaan atas aturan 20 menit juga menghiasi jagad sosial media.
Melansir dari Kompas.com, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menilai aturan tersebut tidak dapat diterapkan di rumah makan seperti warteg.
Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, pelonggaran yang diberikan tersebut tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.
"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni mengutip Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Dia menambahkan, pemerintah baiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away, karena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Kemudian, Mukroni mengatakan, aturan tersebut juga diprotes pengusaha warteg karena menyulitkan pegawai mereka yang harus terburu-buru menyiapkan makanan.