GridHype.ID - PPKM darurat resmi diperpanjang, Presiden Jokowi juga akan menambah anggaran untuk bantuan sosial (bansos).
Diketahui, pemerintah akan menambah alokasi anggaran perlindungan sosial, salah satunya untuk program bansos sebesar Rp 55,21 triliun.
Anggaran tambahan bansos ini disampaikan bersamaan dengan pengumuman PPKM darurat yang resmi diperpanjang.
Mengutip Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.
Dalam keterangan pers tersebut, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Kemudian akan dibuka secara bertahap mulaiSenin, 26 Juli 2021 jika trend penurunan kasus virus corona terus terjadi.
Adapun terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Tambahan ini akan disalurkan melalui beberapa program yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
Berikut pernyataan resmi Presiden Jokowi terkait bantuan sosial untuk masyarakat terdampak:
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.
Dan, saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Jokowi.
PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli
Keputusan PPKM Darurat diperpanjang diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Singgung BLT Subsidi Gaji, Bansos Tunai untuk Para Buruh Cair Lagi? Begini Penjelasannya
Terkait pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.
(*)