Pemerintah Singgung BLT Subsidi Gaji, Bansos Tunai untuk Para Buruh Cair Lagi? Begini Penjelasannya

Selasa, 20 Juli 2021 | 15:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang bansos

GridHype.ID - Belum lama ini pemerintah kembali menyinggung soal program BLT Subsidi Gaji alias BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jika BLT Subsidi Gaji akan hadir lagi tahun ini.

Kabar soal BLT Subsidi Gaji ini disampaikan dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021).

Mengutip Kompas.com, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk BLT subsidi gaji tersebut.

Diketahui pada 2020, program BLT Subsidi Gaji inimenyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Saat itu, pekerja mendapatkan Rp600.000 per bulan atau Rp2,4 juta selama 4 bulan.

Program ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima BLT subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Telah berhasil disalurkan sebanyak 98,91 persen, sayangnya pada awal tahun 2021 pemerintah menghentikan penyalurannya.

Baca Juga: Besaran Bansos 2021 dari Kemensos Bertambah, Cek Penerima BST di Laman Resmi Ini, Simak Juga Panduan Mencairkan Bantuannya

Kabar terbaru, pemerintah ternyata akan kembali mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsisi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun ini.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut. Hal ini menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program subsidi gaji masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skema program subsidi gaji ke publik.

"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed. Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi seperti dikutip dariKompas.com, Selasa(20/7/2021).

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji. Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Sementara mengacu laman resmi kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji di tahun 2020.

Baca Juga: Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Begini Cara Mendapatkan Stimulusnya

1. Pekerja/buruh WNI penerima upah;

2. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN;

3. Memiliki rekening bank yang aktif;

4. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja;

5. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan

6. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Bansos Lagi, Pemegang Kartu Sembako Bakal Dapat Tambahan Dana

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Kemnaker.go.id