Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Begini Cara Mendapatkan Stimulusnya

Dwi Purworahayu - Senin, 19 Juli 2021 | 18:00
Ilustrsi. PLN masih salurkan diskon listrik
Dok. MOTOR Plus

Ilustrsi. PLN masih salurkan diskon listrik

GridHype.ID- Kabar gembira, tak hanya bansos tunai, pemerintah juga akan memperpanjang diskon listrik untuk masyarakat terdampak dovid-19.

Diketahui, pemerintah akan memperpanjang diskon listrik hingga akhir tahun ini.

Padahal awalnya, seperti yang diwartakan Kompas.com, diskon listrik berakhir pada September 2021.

Namun, diskon listrik ini akhirnya kembali diperpanjang sebagai tindak lanjut kebijakan PPKM darurat yang masih berlaku.

Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.

Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

Mengutip Tribunnews.com, hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.

"Kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi Rp9,49 triliun," terang Sri Mulyani.

Baca Juga:Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Bansos Lagi, Pemegang Kartu Sembako Bakal Dapat Tambahan Dana

Diskon listrik ini diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Rincian Besaran Diskon Listrik

a. Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga:Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Laman Resmi Ini, Jangan Lupa Siapkan KTP untuk Login

Cara Mendapatkan Diskon Listrik

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp, website stimulus.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkannya.

Selanjutnya, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Baca Juga:Angin Segar di Tengah PPKM Darurat, Pemerintah Beri Tambahan Bansos dengan Total Rp39,9 Triliun, Simak Rincian Lengkap Berikut

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x