GridHype.ID - Pelaku usaha mikro ikut terdampak covid-19 dan PPKM darurat, pemerintah juga bagikan bansos berupa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Nantinya, masing-masing penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Selain itu, pemerintah juga diketahui akan menambah kuota penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima baru.
Mengutip Kontan.co.id, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut melansir Tribunnews.com, penyaluran bantuan ini akan dibagikan ke penerima pada Juli hingga September 2021 mendatang.
Melalui Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021),Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan BLT UMKM dalam proses pencairan.
"Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Syarat Penerima BLT UMKM
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut: