GridHype.ID - Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) atau Nobu telah memasuki babak baru.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia sempat menjadi sorotan publik terkait video syur 19 detik yang mendadak viral di media sosial.
Akibat video syur 19 detik tersebut, baik Gisella Anastasia maupun Nobu masih menjadi buah bibir masyarakat hingga sekarang.
Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Gisel dan Nobu, dua penyebar masif video syur tersebut, PP (24) dan MN (22) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, kini dua tersangkapenyebar masif video syur 19 detik, PP (24) dan MN (22) sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Dituding Nistakan Agama Lantaran Panggil Kuda dengan Nama Ini, Gisella Anastasia Beri Pembelaan
Hal itu terungkap dari hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/07/2021).