"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang seperti dikutip dari Kompas.com, saat dihubungi usai persidangan.
Sebagai informasi, PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu,Riberto selaku kuasa hukum PP yang merupakan penyebar masif video syurGisel dan Nobumembuat pernyataan cukup menghebohkan.
Pasalnya, ia membeberkan fakta persidangan soal pengakuan Gisel yang mengaku sudah lima kali berhubungan intim dengan Nobu.
Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.
Pasalnya, kliennya hanya mengunggah screenshot dari video tersebut, bukan menyebarkannya secara masif.
Ia juga mengungkapkan fakta di persidangan bahwa Gisella Anastasia lah yang pertama mengirim video syur itu ke Nobu beberapa tahun lalu.
Diakui Roberto juga bahwa Gisel dan Nobu juga bukan sekali berhubungan intim.
Disebutkan mereka sudah lebih dari lima kali melakukannya.
"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali.