GridHype.ID - Sejumlah bantuan sosial siap disalurkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Terlebih Pemerintah memberlakukan pengetatan melalui kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat ini dimulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi sendiri telah mengintruksikan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial ini untuk masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, instruksi tersebut disampaikan Jokowi ke jajarannya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH, dimajukan triwulan ke-3 ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring usai rapat.
Ditargetkan, PKH mampu menyasar 10 juta penerima. Dengan demikian, dana yang akan dicairkan mencapai lebih dari 13,96 triliun.
Selain PKH, Jokowi meminta agar bantuan sosial tunai (BST) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga dibayarkan pada bulan Juli ini.
Sementara melansir dari Kompas.com dari Senin (12/7/2021), penyaluran bantuan sosial tunai(bansos tunia/BST) sebesar Rp 300.000 akan dilanjutkan untuk periode Mei dan Juni 2021.
Pemerintah akan mencairkan BST pada dua periode tersebut di bulan Juli ini.