Berikut sejumlah hal mengenai dokter Lois yang diungkap dr Tirta berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PB IDI.
1. Dokter Lois tidak terdaftar di PB IDI dan STR sebagai dokter tidak aktif sejak 2017.
2. Lois tidak diketahui alamat dan lokasi persis domisilinya. dr Lois juga tidak praktik, tidak menangani pasien COVID-19, dan terlibat sebagai relawan pandemi.
3. PB IDI dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) mengundang dr Lois untuk hadir di Kantor PB IDI Pusat guna mengklarifikasi pernyataan mengenai kematian COVID akibat interaksi obat, anti masker, dan hinaan-hinaan kepada beberapa dokter.
"Undangan sudah disampaikan, harap yang bersangkutan hadir," tulis Tirta.
4. Segala pernyataan dr Lois bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli di PB IDI dan MKEK.
"Jadi, harap yang bersangkutan bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik," tulisnya lagi.
5. Jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, dokter Lois bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
6. Kasus ini diawasi pihak berwajib dan pihak berwajib juga menunggu klarifikasi dr Lois.
Dokter Tirta berharap semua pihak tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19, karena Virus Corona nyata dan ada.
"Bahayanya ada dan kita harus senantiasa waspada. Sudahi perdebatan di medsos. Terima kasih," tulisnya.