Di akhir kicauannya dr Tirta, mengatakan, apabila dokter Lois tidak hadir ke PB IDI minggu depan, maka bisa dianggap tidak bekerjasama dengan baik.
"Sehingga akan sangat mungkin PB IDI akan menempuh jalur hukum jika dirasa perlu," tulisnya.
Baca Juga:Digunakan untuk Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Yuk Kenali Lebih Dekat soal Vaksin Sinopharm
Sementara mengutip Kompas.com, dokter Lois diketahui telah ditangkap pada Minggu (11/7/2021).
Bahkan, kasus dokter Lois Owien dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
"Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
(*)