GridHype.ID- Pandemi virus corona (Covid-19) sampai detik ini masih belum berakhir.
Bahkan di Indonesia, akhir-akhir ini angka kasus pasien positif virus corona atau Covid-19 kian mengganas.
Pasalnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah.
Karena itulah, pemerintah kian gencar melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Kebut Program Vaksinasi Masyarakat Umum, Kemenkes Hapus Syarat Domisili, Tapi...
Tak hanya menyasar orang dewasa, kini anak-anak juga bisa mendapatkan vaksin.
Ya, Indonesia akhirnya memulai program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.
Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19 lalu mengalami kondisi yang parah dan memeerlukan perawatan.
“Vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah (dimulai),” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya
Nadia menyebutkan, target pemerintah untuk program vaksinasi Covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak.
Vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum.
Pelaksanaan vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Jenis dan dosis vaksin
Program vaksinasi anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma.
Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin 0,5 ml sebanyak dua kali.
Pemberian dua dosis vaksin diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.
Petunjuk teknis pelaksanaan vaksiansi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dapat diakses di sini.
Tempat dan mekanisme pelaksanaan
Berdasarkan situs resmi Kemenkes, vaksinasi anak berusia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Melansir Kompas.com, 29 Juni 2021, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id.
“(Pendaftaran vaksin anak usia 12-17 tahun) sama dengan yang saat ini berjalan,” ujar Nadia.
Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Khawatir dengan Vaksinasi Covid-19? Lakukan 5 Hal Ampuh Ini untuk Cegah Efek Sampingnya
Syarat
Syarat peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak.
Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.
Kasus Covid-19 pada anak
Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun diharapkan dapat menekan angka infeksi dan pasien mengalami kondisi parah.
Hingga 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi, merupakan anak-anak berusia 0-18 tahun dan 108 ribu kasus anak berusia 12-17 tahun.
Dari jumlah ini, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Hanya Vaksinasi, Penggunaan Masker Sangat Penting Dilakukan Demi Cegah Penularan Covid-19
Sementara itu, case fatality rate pada 197 anak berusia 12-17 tahun sebesar 0,18 persen.
Awal Juni lalu, China menyetujui penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak atau remaja di kelompok usia 3-17 tahun.
Lebih lanjut, Pfizer mengklaim vaksin buatannya 100 persen efektif untuk anak usia 12-15 tahun, dengan salah satu negara yang menggunakan vaksin ini yaitu Kanada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17, Ini Syarat dan Cara Daftarnya"
(*)