Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya

Sabtu, 26 Juni 2021 | 17:15
Kolase Kompas.com & Tribunnews.com

Penolak vaksin tak bisa dapat bansos

GridHype.ID - Belum lama ini beredar kabar terkait penolakan vaksinasi covid-19 yang akan memengaruhi penundaan penyaluran bansos 2021.

Dikabarkan jika masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 akan diberikan sanksi dari pemerintah termasuk penundaan atau penghentian penyaluran bansos.

Ya, melansir TribunCirebon.com,Bupati Majalengka, Karna Sobahi berencana akan menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: BERITA POPULER: Nagita Slavina Ngutang ke Rafathar Lantaran Kepepet Hingga Muncul Nama Sosok Wanita yang Diduga Miliki Anak dengan Rezky Aditya

Hal itu karena masih ditemui adanya laporan warga yang hendak menolak mengikuti penerimaan vaksinasi.

"Masih adanya penolakan warga terkait program vaksinasi dengan berbagai alasan, Pemkab Majalengka berencana akan menjadikan sertifikat vaksinasi Covid menjadi syarat diterimanya bantuan," ujar Karna melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6/2021).

Mengutip Kompas.com, aturan soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, di mana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Siapkan KTP, Kamu Bisa Cek Penerima Bansos Tunai Juni 2021 Secara Online dan Cairkan Dana Bantuan Sebesar Rp 300 Ribu di Kantor Pos Terdekat

Sementara sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Secara spesisik, sanksi bagi para penolak vaksin diatur dalam Pasal 13 ayat (4).

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Tanda yang Muncul Jika Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Kunjungi Laman Resmi Kemensos Berikut

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, TribunCirebon.com

Baca Lainnya