Siapkan KTP, Kamu Bisa Cek Penerima Bansos Tunai Juni 2021 Secara Online dan Cairkan Dana Bantuan Sebesar Rp 300 Ribu di Kantor Pos Terdekat

Jumat, 25 Juni 2021 | 16:30
Tribunnews.com

Bansos 2021

GridHype.ID - Jadi bulan terakhir penyaluran bansos sosial (BST) Rp 300 ribu, pastikan namamu terdaftar di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti yang diketahui, bansos tunai sebesar Rp 300 ribu kembali dibagikan pemerintah kepada masyarakat dari golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rencananya, pemerintah menyalurkan bansos tunai Rp 300 ribu hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021 Lewat Laman Resmi Kementerian Sosial, Simak Langkah Pencairan Bantuannya

Melansir kompas.com,hal tersebutdisampaikan olehStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa pada Selasa (18/5/2021).

Lantas, siapa yang bisa jadi penerima bansos tunai Rp 300ribu pada Juni 2021?

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Tanda yang Muncul Jika Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Segera Kunjungi Laman Resmi Kemensos Berikut

Masuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria penerima BST Rp 300 ribu, di antaranya:

- Keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tercatat di DTKS

- Tidak terdaftar dalam PKH atau Kartu Sembako

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Lagi di Juni 2021, Jangan Lupa Bawa KTP atau KK Saat Mencairkan Bantuannya di Kantor Pos

Sementara mengutip Tribunnews.com, KPM bisa mengecek namanya sebagai penerima bansos Rp 300 ribu atau tidak dengan login di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima Bansos Juni 2021:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Penyaluran Bansos Tunai dan Bantuan Sembako Dipercepat? Cek Penerimanya di Laman Resmi Kemensos

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data.

Baca Juga: Sudah Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Juni 2021 dari Pemerintah? Cukup Siapkan KTP dan Login ke Laman Resmi Kemensos

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Lewat Online, Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah Bisa Cair Sekaligus, Begini Caranya

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu:

Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat yang ingin mencairkan dana bansos, wajib menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Baca Juga: Kemensos Sebut Penerima Bantuan PKH Selama Ini Tak Tepat Sasaran, Lantas Siapa Saja yang Berhak Terima Bantuan Pemerintah Ini?

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut.

Setelah itu dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya