Kebut Program Vaksinasi Masyarakat Umum, Kemenkes Hapus Syarat Domisili, Tapi...

Sabtu, 26 Juni 2021 | 21:00
E+

Ilustrasi perempuan mendapatkan vaksin Covid-19

GridHype.ID - Belakangan angka kasus positif Covid-19 kembali meningkat.

Di tengah krisis tersebut, program vaksinasi pemerintah masih terus digalakkan.

Pemerintah pun terus menggenjot program vaksinasi massal Covid-19 guna menekan laju penyebaran virus corona.

Baca Juga: Kariernya Sempat Melejit Bersama Duo Ratu Hingga Kini Duduk Jadi Anggota Dewan, Kekayaan Mulan Jameela Fantastis Tembus Rp 15 Miliar, Intip Penampakan Kamar Istri Ahmad Dhani Bak Kerajaan

Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan baru-baru ini menerbitkan surat edaran untuk menghapus syarat KTP domisili.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada semua Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, direktur Poltekkes, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Lantas, apakah semua rumah sakit atau layanan vaksinasi Covid-19 menghapus syarat KTP domisili?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, dan bukan di semua rumah sakit.

"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021) malam.

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Baca Juga: Beredar Kabar Penolak Vaksin Covid-19 Dilarang Terima Bansos dari Pemerintah, Begini Faktanya

Melansir laman Kemenkes, Jumat (25/6/2021), untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.

Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 itu.

Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes.

Untuk mendaftarnya bisa diakses di laman: SIRS Yankes Kemenkes.

Baca Juga: Vaksin Gagasannya Bak Dihalang-halangi, Terawan Tegaskan Vaksin Nusantara Tak Bakal Timbulkan Kematian

Sementara itu, daftar KKP di Indonesia bisa diakses di laman ini: Sinkarkes Kemenkes.

Lalu, data Poltekkes Kemenkes bisa diakses di laman berikut: BPPSDMK Kemenkes.

Totalnya ada 38 Poltekkes Kemenkes.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas