- Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP),
- Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat Anak Sekolah Menengah Atas (SMA),
- Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Sementara itu, jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000