GridHype.ID - Pada tahun ini, pemerintah diketahui membuka program Bantuan Intensif Pemerintah (BIP).
Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.
Ya, melansir MOTOR Plus-online.com, sasaran penerima program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ini adalah pelaku usaha yang berkecimpung di subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tunggu BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek Namamu Sebagai Penerima BPUM di Sini, Cuma Modal HP dan KTP
Tak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.
Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.
"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:
BIP Reguler dan BIP JPU
Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).