GridHype.ID- Pada tahun ini, pemerintahdiketahuimembuka program Bantuan Intensif Pemerintah (BIP).
Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.
Ya, melansir MOTOR Plus-online.com, sasaran penerima program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ini adalah pelaku usaha yang berkecimpung di subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya.
Baca Juga:Tunggu BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek Namamu Sebagai Penerima BPUM di Sini, Cuma Modal HP dan KTP
Tak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.
Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.
"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:
BIP Reguler dan BIP JPU
Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).