GridHype.ID - Pendaftaran BLT UMKM tahap kedua sebentar alagi ditutup.
Ya, seperti yang diketahui pengajuan usulan BLT UMKM tahap kedua dibukan hingga 28 Juni 2021.
Melansir Tribunnews.com, BLT UMKM tahun ini hanya disalurkan hingga dua tahap.
Sementara itu, penyaluran tahap kedua BLT UMKM atau BPUM ini sedang dipersiapkan.
"Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan,"tulis akun Instagram@kemenkopukm.
Kemudian mengutip Kompas.com, rupanya tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara cek penerima BLT UMKM
Diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.
1. BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
2. BNI
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
Jika muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, langkah selanjutnya yaitu melakukan pencairan dana bantuan di bank penyalur.
Penerima BLT UMKM mendatangi kantor cabang BRI atau BNI dengan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM sekaligus.
(*)