Penyaluran BLT UMKM Banyak Masalah karena Tak Tepat Sasaran, Lantas Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta Sebetulnya untuk Siapa?

Jumat, 25 Juni 2021 | 21:00
Tribunnews.com

BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dicairkan di bank

GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih terus mengucurkan dana untuk pelaku usaha mikro dalam bentuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Namun sayangnya, pemerintah justru menemukan banyak masalah terkait sasaran penerima BLT UMKM.

Melansir kompas.tv,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukanpenyaluran BLT UMKM yang bermasalah sebesar Rp1,18 triliun.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Alamat Website ini untuk Cek Apakah Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta atau Tidak

Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, Rabu (23/06/2021), penyebabnya adalah ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan, serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.

"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis laporan tersebut.

Lebih detailnya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Lalu sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.

Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.

Ada juga penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Usaha Kecil Sebentar Lagi Tutup, Sudahkan Kalian Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 dan Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan KTP Ketika Lakukan Pencairan

Sementara, BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar.

Juga menemukan BPUM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 60 Miliar, Ayo Segera Daftarkan Diri Terima Bantuan UMKM dari Kemenparekraf Sebelum 4 Juli 2021

Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta, dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.

Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.

Ditemukan juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Baca Juga: Cek Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM atau Tidak Secara Online, Begini Cara Mencairkan Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui memang ada pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM.

Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (01/04/2021).

Lantas, BLT UMKM Rp1,2 juta ini sebetulnya ditujukan untuk siapa?

Mengutip Tribunnews.com, pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut apabila ingin mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Namamu Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM 2021, Segera Lakukan Hal Berikut Sebelum Terlambat

- Warga Negara Indonesia

- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Untuk 3 Juta Penerima Kapan Cair? Kemenkop UKM Beri Penjelasan

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, Kompas.tv