Cek Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM atau Tidak Secara Online, Begini Cara Mencairkan Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:15
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Melansir Tribunnews.com, pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro terdampak covid-19.

Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah yang bisa digunakan untuk tambahan modal mereka.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Namamu Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM 2021, Segera Lakukan Hal Berikut Sebelum Terlambat

Sementara untuk penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta ini, pemerintah membaginya ke dalam dua tahap.

Tahap pertama telah menyasar pada 9,8 juta penerima BLT UMKM.

Sedangkan tahap kedua ditujukan untuk 3 juta penerima BLT UMKM yang kini pendaftarannya masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Untuk 3 Juta Penerima Kapan Cair? Kemenkop UKM Beri Penjelasan

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pendaftaran, bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak secara online.

Mengutip TribunJakarta.com, bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan nasabah BNI, Anda dapat memeriksanya melalui banpresbpum.id.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Lewat Online, Bantuan Sebesar Rp1,2 Juta dari Pemerintah Bisa Cair Sekaligus, Begini Caranya

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan untuk pencairan bantuan tahap kedua.

"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelasnya.

Baca Juga: Belum Terlambat, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Eddy juga mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya dikutip Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, ini Berkas Pendaftaran Program Banpres BPUM 2021 yang Harus Disiapkan

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Wakti Pencairan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Jadi Pertanyaan, Berikut Penjelasannya

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Buka laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 40 Miliar untuk UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Pariwisata dari Kemenparekraf Sebelum 4 Juli 2021

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com, TribunJakarta.com

Baca Lainnya