GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan berbagai bantuan pada masyarakat.
Adapun bantuan yang disalurkan seperti bansos tunai Rp 300 ribu, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga PKH (Program Keluarga Harapan).
Bagi masyarakat yang namanya tidak mendapatkan bantuan PKH dan BPNT masih ada kesempatan mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu.
Bantuan sosial tunai (BST) ini awalnya berhenti diberikan pada April 2021.
Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang penyaluran bantuan ini hingga bulan Juni 2021.
Bantuan ini hanya diberikan kepada khusus keluarga penerima manfaat (KPM).
Melansir dari Kompas TV pada 30 April 20221, Pemerintah berencana mencairkan bansos Mei 2021 bersamaan dengan bansos Juni.
Dengan dirapelnya pencairan bansos untuk 2 bulan, jumlah bansos yang diterima warga akan lebih besar.
Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Dari Kementerian Sosial sudah ada koordinasi nanti akan dipercepat untuk mempercepat penyaluran bantuan-bantuan sosial itu pada awal Mei sehingga pada waktu Lebaran itu mereka-mereka yang kurang beruntung juga sudah bisa menikmati bantuan sosial," ujar Muhadjir.
"Bahkan kemungkinan akan dirapel, Mei-Juni akan diberikan sekaligus gitu, agar kemudian bisa digunakan untuk merayakan Lebaran," imbuhnya.
Nah bagi kamu yang tengah menanti pencairan bantuan sosial dari Kemensos ini, coba cek apakah kamu masuk dalam daftar penerima atau tidak.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut tahapan untuk mengecek daftar penerimanya.
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data yang dibutuhkan dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, tempat tinggal Anda.
- Isi nama sesuai KTP
- Masukkan empat kode berupa huruf dan angka seperti yang tertera di kotak kode.
-Lalu klik tombol "cari"
- Jika Anda masuk data penerima bansos 2021, nanti akan tertera nama, jenis bansos yang diterima dan status bantuan.
Demikian cara mengecek bansos 2021 melalui laman Kemensos yang sudah diperbaharui.
(*)