Follow Us

Kemenparekraf Luncurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp 60 Triliun, Segera Daftar Sebelum 4 Juli, Simak Panduan Lengkap ini

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 25 Juni 2021 | 19:15
Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.
Kompas.com

Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Sementara itu untuk BIP JPU, sebagai berikut persyaratannya :

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cuma Ada 2 Tahap, Simak Panduan Berikut

- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;

- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

Baca Juga: Targetkan 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro, Sudahkah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos

- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest