Follow Us

Kemenparekraf Luncurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp 60 Triliun, Segera Daftar Sebelum 4 Juli, Simak Panduan Lengkap ini

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 25 Juni 2021 | 19:15
Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.
Kompas.com

Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.

Untuk tahun 2021 ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Selain itu, berbeda dengan tahun lalu. BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Baca Juga: Masih Sisakan Banyak Masalah, Penyaluran BLT UMKM Diterima Pegawai Negeri Sipil Sampai Orang yang Sudah Meninggal

Sementara BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest