Follow Us

Kemenparekraf Luncurkan Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp 60 Triliun, Segera Daftar Sebelum 4 Juli, Simak Panduan Lengkap ini

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 25 Juni 2021 | 19:15
Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.
Kompas.com

Bantuan UMKM dari pemerintah diperpanjang sampai 30 Juni, bikers wirausaha buruan kirim proposal.

GridHype.ID - Kabar gembira untuk kamu yang memiliki usaha di bidang pariwisata.

Pasalnya, pemerintah membuka pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pendaftaran untuk mengajukan diri sebagai penerima BIP dimulai dari 4 Juni sampai 4 Juli 2021.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Ditutup, Sudah Cek Memastikan Namamu di Daftar Penerima Bantuan, Begini Caranya

Melansir dari Kontan.co.id, Kemenparekraf juga tengah menggodok Dana Hibah Pariwisata jilid II di 2021 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di Kemenparekraf.

Percepatan pembangunan kawasan 5 destinasi super prioritas di tanah air juga dilakukan, yaitu di Borobudur, Likupang, Labuan Bajo, dan Danau Toba. Pengembangan 5 destinasi super prioritas dilakukan dari berbagai aspek, sesuai arahan Presiden.

Mulai dari akselerasi infrastruktur yang dikerjakan lintas sektor serta implementasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) di destinasi wisata.

Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Belum Terima Bantuan, Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Melansir dari Kompas.com, pada 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.

Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.

BIP diharapkan dapat membantu pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bertahan sekaligus meningkatkan skala usaha mereka.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Alamat Website ini untuk Cek Apakah Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta atau Tidak

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest