Follow Us

Ucapan Aa Gym Viral di Media Sosial, Sebut Teh Ninih Sudah 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Buka Suara: Kekerasan Psikis Merupakan Tindak Pidana...

Helna Estalansa - Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:45
Aa Gym dan Teh Ninih
dok. Adrie/Tabloid NOVA

Aa Gym dan Teh Ninih

Istilah ini, lanjutnya, rekat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan harkat kemanusiaan berdasar jenis kelamin.

Juga, cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks.

Baca Juga: Belum Reda Gonjang-ganjing Rumah Tangga Aa Gym, Anaknya Kuliti Habis Perlakuan Sang Ayah pada Teh Ninih sampai Sebut 15 Tahun Belum Cukup Sakiti Ibunya

"Dalam hal ini imaji tentang keperawanan dan elastisitas kelamin perempuan yang dikaitkan dengan kepuasan atau kenikmatan laki-laki dalam berhubungan seksual.

Dengan demikian, 'turun mesin' merupakan bentuk kekerasan verbal/simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan," ungkapnya.

Komnas Perempuan menilai sungguh sangat tidak bermartabat menggunakan istilah “turun mesin” untuk menggambarkan cinta-kasih kepada istri/pasangan atau memuliakan peran reproduksi perempuan karena perempuan telah melahirkan.

Penggunaan ejekan dan atau makian yang seksis, lanjut Bahrul Fuad, adalah bagian dari kekerasan psikis atau kekerasan verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

Baca Juga: Sudah Jatuh Talak 3, Aa Gym Justru Batal Ceraikan Sang Istri, Pihak Teh Ninih Justru Bingung Majelis Hakim Kebulkan Permintaan Sang Pendakwa

"Kekerasan verbal termasuk ungkapan “turun mesin” berakar dari nilai-nilai patriarkis yang melanggengkan dan meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan," ungkapnya.

Bahrul Fuad menyebut, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1, dan bebas dari diskriminasi sesuai Pasal 28 I Ayat 2.

"Upaya mengubah cara pandang atau pola pikir dan kebiasaan merendahkan perempuan, termasuk melalui bahasa, juga sangat penting dalam mewujudkan komitmen negara dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi hampir empat dekade lalu melalui UU No 7 Tahun 1984," jelasnya.

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular