Follow Us

Ucapan Aa Gym Viral di Media Sosial, Sebut Teh Ninih Sudah 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Buka Suara: Kekerasan Psikis Merupakan Tindak Pidana...

Helna Estalansa - Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:45
Aa Gym dan Teh Ninih
dok. Adrie/Tabloid NOVA

Aa Gym dan Teh Ninih

Baca Juga: Rujuk Usai Berpisah, Aa Gym Kembali Talak Istri Pertama sampai Bikn Teh Ninih Curhat Soal Ujian Kehilangan

Lanjut Bahrul Fuad, penting untuk mengingat dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT No 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

"Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta rupiah)," ujar Bahrul Fuad.

"Sayangnya, ketika kekerasan psikis berupa kekerasan verbal dilakukan bukan oleh suami, orang yang berhubungan keluarga ataupun tinggal serumah- yang artinya tidak menjadi ruang lingkup UU PKDRT- sulit untuk diproses secara hukum.

Untuk itulah Komnas Perempuan mendorong pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar pelecehan seksual dapat ditangani secara komprehensif dengan memperhatikan hak korban untuk pemulihan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aa Gym Sebut Teh Ninih 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Angkat Bicara"

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest