Follow Us

Ucapan Aa Gym Viral di Media Sosial, Sebut Teh Ninih Sudah 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Buka Suara: Kekerasan Psikis Merupakan Tindak Pidana...

Helna Estalansa - Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:45
Aa Gym dan Teh Ninih
dok. Adrie/Tabloid NOVA

Aa Gym dan Teh Ninih

GridHype.ID - Belakangan ini publik tengah ramai membahas soal perilaku pendakwah Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap Ninih Muthmainnah alias Teh Ninih yang tak diketahui oleh banyak orang.

Pasalnya, putra Aa Gym, Muhammad Ghaza Al Ghazali beberapa waktu yang lalu sempat membongkar perilaku sang ayah kepada ibundanya, Teh Ninih di akun Facebook pribadinya.

Pengakuan Muhammad Ghaza Al Ghazali itu pun sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat Aa Gym adalah pendakwah yang namanya cukup kondang.

Belum selesai soal hal tersebut, kini publik kembali dihebohkan dengan pernyataan Aa Gym yang menyebut Teh Ninih sudah tujuh kali turun mesin.

Baca Juga: BERITA POPULER: Anak Aa Gym Bongkar Kelakuan Buruk Ayahnya Kepada Teh Ninih Hingga Kaos Gambar Kucing Nagita Slavina Bikin Netizen Menjerit

Pernyataan Aa Gym yang menyebut Teh Ninih sudah tujuh kali turun mesin memantik respons Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Adapun ucapan Aa Gym tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram.

"Ini adalah istri yang sudah 19 tahun mendampingi saya. Sudah tujuh kali turun mesin (melahirkan), hehe," ungkap Aa Gym dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @mak_inpoh, Senin (7/6/2021) lalu.

Belum diketahui secara pasti kapan dan di mana Aa Gym melontarkan pernyataan itu.

Baca Juga: Bak Petir Menyambar, Anak Aa Gym Bongkar Perlakuan Buruk Sang Ayah pada Teh Ninih: 15 Tahun Belum Cukup untuk Menyiksamu

Adapun Komnas Perempuan mengimbau semua pihak, khususnya pejabat publik, pesohor dan pemuka/tokoh masyarakat, untuk menghindari kekerasan psikis atau kekerasan verbal/simbolik dan pelecehan seksual kepada perempuan, serta turut mendukung pemulihan korban.

"Sebagai ungkapan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tubuh perempuan, 'turun mesin' merupakan istilah peyoratif, yaitu sikap yang merendahkan, menghina atau mencemooh," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, kepada Tribunnews, Kamis (10/6/2021).

Istilah ini, lanjutnya, rekat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan harkat kemanusiaan berdasar jenis kelamin.

Juga, cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks.

Baca Juga: Belum Reda Gonjang-ganjing Rumah Tangga Aa Gym, Anaknya Kuliti Habis Perlakuan Sang Ayah pada Teh Ninih sampai Sebut 15 Tahun Belum Cukup Sakiti Ibunya

"Dalam hal ini imaji tentang keperawanan dan elastisitas kelamin perempuan yang dikaitkan dengan kepuasan atau kenikmatan laki-laki dalam berhubungan seksual.

Dengan demikian, 'turun mesin' merupakan bentuk kekerasan verbal/simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan," ungkapnya.

Komnas Perempuan menilai sungguh sangat tidak bermartabat menggunakan istilah “turun mesin” untuk menggambarkan cinta-kasih kepada istri/pasangan atau memuliakan peran reproduksi perempuan karena perempuan telah melahirkan.

Penggunaan ejekan dan atau makian yang seksis, lanjut Bahrul Fuad, adalah bagian dari kekerasan psikis atau kekerasan verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.

Baca Juga: Sudah Jatuh Talak 3, Aa Gym Justru Batal Ceraikan Sang Istri, Pihak Teh Ninih Justru Bingung Majelis Hakim Kebulkan Permintaan Sang Pendakwa

"Kekerasan verbal termasuk ungkapan “turun mesin” berakar dari nilai-nilai patriarkis yang melanggengkan dan meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan," ungkapnya.

Bahrul Fuad menyebut, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1, dan bebas dari diskriminasi sesuai Pasal 28 I Ayat 2.

"Upaya mengubah cara pandang atau pola pikir dan kebiasaan merendahkan perempuan, termasuk melalui bahasa, juga sangat penting dalam mewujudkan komitmen negara dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi hampir empat dekade lalu melalui UU No 7 Tahun 1984," jelasnya.

Baca Juga: Rujuk Usai Berpisah, Aa Gym Kembali Talak Istri Pertama sampai Bikn Teh Ninih Curhat Soal Ujian Kehilangan

Lanjut Bahrul Fuad, penting untuk mengingat dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT No 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

"Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta rupiah)," ujar Bahrul Fuad.

"Sayangnya, ketika kekerasan psikis berupa kekerasan verbal dilakukan bukan oleh suami, orang yang berhubungan keluarga ataupun tinggal serumah- yang artinya tidak menjadi ruang lingkup UU PKDRT- sulit untuk diproses secara hukum.

Untuk itulah Komnas Perempuan mendorong pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar pelecehan seksual dapat ditangani secara komprehensif dengan memperhatikan hak korban untuk pemulihan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aa Gym Sebut Teh Ninih 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Angkat Bicara"

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest