Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap I Masih Berlangsung, Pemerintah Juga Buka Pendaftaran Banpres BPUM Gelombang Kedua, Buruan Daftar!

Dwi Purworahayu - Selasa, 01 Juni 2021 | 15:30
Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM
Kompas.com

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM

GridHype.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mengajukanBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.

Diketahui, pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021.

Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: Syarat Punya Usaha Mikro dan Dibuktikan Surat Usulan Calon Penerima BPUM, Segera Daftarkan Dirimu Sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Lantas bagaimana cara mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini?

Melansir kompas.com, cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x