GridHype.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mengajukanBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.
Diketahui, pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah sebagai tambahan modal usaha.
Lantas bagaimana cara mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini?
Melansir kompas.com, cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)