Para calon penerima bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui dua laman.
Situs pengecekan daftar penerima BPUM ada 2 yaitu eform.bri.co.id untuk pemegang rekening BRI.
Dan situs banpresbpum.id untuk penerima yang memegang rekening BNI.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut cara mengajukan BLT UMKM 2021 ini.
Cara Pengajuan BLT UMKM 2021
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),